Refly Harun: Perbedaan Pendapat dan Penyampaian Opini Habib Bahar Begitu Mudahnya Dikriminalkan

- 4 Januari 2022, 06:25 WIB
Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan begitu mudahnya Habib Bahar bin Smith dikriminalkan.
Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan begitu mudahnya Habib Bahar bin Smith dikriminalkan. /Tangkapan layar Youtube.com/Refly Harun


ZONA PRIANGAN - Polisi melakukan penahanan terhadap habib Bahar bin Smith usai ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Polisi memberikan dua alasan Subjektif dan objektif terkait penahanan terhadap Bahar.

Alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Termasuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong

Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Terkait penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka, Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan begitu mudahnya di negara ini orang dipenjarakan dengan ancaman hukuman yang luar biasa 6-10 tahun hanya karena menyatakan sikap walupun dengan cara keras.

Menurutnya banyak video-video yang sama yang diunggah oleh katakanlah mereka yang pro pemerintahan itu kemudian itu berisi ujaran kebencian,penghinaan atau juga berita bohong itu enggak tanggung-tanggung tapi ya itulah.

Baca Juga: Refly Harun: Ada 3 Hal Dalam Ketentuan Pasal Ini yang Pasti Tidak Bisa Menjerat Habib Bahar

Baca Juga: Rocky Gerung: Habib Bahar Hanya Bicara dan Tidak Melakukan Makar, Itulah Nilai Utama Demokrasi

"Memang ada persoalan dengan penegakan hukum, tapi memang negara ini menjadi tidak mudah, kalau ranah perbedaan pendapat penyampaian opini begitu mudahnya dikriminalkan kita akan bingung mau jadi apa negara ini, atau misalnya politiknya politik belah Bambu satu diinjak dan satu diangkat.

"Mudah-mudahan ke depan kita lebih baik, itu fakta yang tidak bisa kita hindarkan bahwa hari ini Bahar bin Smith berstatus sebagai tersangka lagi yaitu ujaran kebencian kemudian menyebarkan berita bohong dan potensial untuk diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun untuk berita bohongnya dan kemudian ujaran kebenciannya adalah 6 tahun, nanti bagaimana proses selanjutnya,"ujar Refly Harun dalam channel Youtube pribadinya yang diunggah 4 Januari 2022.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x