7 Langkah Mudah untuk Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak

- 7 Januari 2022, 09:33 WIB
Cara mengurus STNK hilang atau rusak itu mudah, cukup dengan 7 langkah mudah.
Cara mengurus STNK hilang atau rusak itu mudah, cukup dengan 7 langkah mudah. /Tangkapan Layar Instagram.com/@gue_cikarang

5. Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama)
- Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di loket

Baca Juga: Tentara Perang Dunia II yang Hilang Sempat Berkirim Surat kepada Istrinya yang Diterima 76 Tahun Kemudian

6. Lakukan pembayaran
- Bayar pajak kendaraan (jika masih ada tunggakan pajak tahunan)
- Bayar biaya pembuatan STNK baru (Rp50.000 untuk roda dua dan tiga/angkutan umum), (Rp75.000 untuk roda empat/lebih), (Rp0 untuk pengesahan STNK)

7. Terima STNK baru.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x