5. Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama)
- Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di loket
6. Lakukan pembayaran
- Bayar pajak kendaraan (jika masih ada tunggakan pajak tahunan)
- Bayar biaya pembuatan STNK baru (Rp50.000 untuk roda dua dan tiga/angkutan umum), (Rp75.000 untuk roda empat/lebih), (Rp0 untuk pengesahan STNK)
7. Terima STNK baru.***