Dianggap Ilegal, Pasar Darurat di Majalengka Disegel

- 23 Februari 2022, 17:01 WIB
Pasar darurat di Majalengka disegel.
Pasar darurat di Majalengka disegel. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Pembangunan pasar darurat di Pasar Lawas, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka  disegel Satuan Polisi Pamong Praja karena dianggap ilegal.

Di lokasi tersebut dipasangi garis polisi dan pengumuman berisi tidak diperbolehkan adanya aktifitas apapun.

Menurut keterangan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Wawan Anwar Sutisna, Selasa 22 Februari 2022, penghentian dan penutupan pembangunan pasar darurat atas dasar Surat Bupati, karena pembangunan pasar darurat dianggap ilegal.

Baca Juga: Mahasiswa Pembuat Sekaligus Penjual Video Porno Temannya Sendiri Diamankan Polres Majalengka

“Tidak ada payung hukum untuk membangun pasar darurat. Kami sebagai aparat penegakan hukum di Pemda Majalengka segera menutup dan menghentikan pembangunan pasar tersebut. Kami telah memasang garis polisi dan memasang pengumuman tidak diperbolehkan ada aktifitas di lahan tersebut,” ungkap Wawan.

Hal yang sama disampaikan Kabag Ekonomi Setda Majalengka, Johansyah. Menurutnya pembangunan pasar darurat atapun revitalisasi pasar Cigasong kini dihentikan sehubungan adanya surat Pengunduran diri dari PT PGA yang semula menjadi pemenang tender.

PT PGA beberapa waktu lalu telah membuat surat ketidak sediaanya untuk melanjutkan prmbangunan pasar.

Baca Juga: Rocky Gerung: Terkait JHT, Presiden Jokowi Dapat Momentum untuk Jadi Pahlawan

“PT PGA tidak mau melanjutkan pengerjaan pasar” kata Johan.

Bupati juga menurutnya telah membuat Surat Kepurtusan Pembatalan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan PT PGA yang diterbitkan pada Kamis 18 Februari 2022 kemarin dan suratnya telah dikirimkan juga terhadap PT PGA.

Dia sendiri tidak mengetahui bagaimana hubungan antara pembangunan pasar darurat dengan PT PGA, karena sebetulnya Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka sendiri belum pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja untuk PT PGA.

Pihaknya juga mengaku belum mengtahui apakah pembangunan pasar darurat dilakukan oleh PT PGA atau bukan, dan bagaimana hubungan antara PT PGA dengan  pihak yang mengerjakan pasar darurat.

Baca Juga: Produsen Tahu Majalengka Tiga Hari Mogok Produksi Imbas Mahalnya Harga Kedelai

“Mungkin PT PGA mendelegasikan pembangunan pasar darurat atau seperti apa. Atau pihak yang mengerjakan diajak bekerjasama oleh PT PGA,” katanya.

Hanya dengan adanya pembatalan kerjasama antara perusahaan dengan pemda Majalengka maka tidak boleh lagi ada aktifitas apapun, jika terjadi aktifitas maka itu dianggap ilegal.

Sedangkan saat ini menurut Johansyah belum dilakukan lagi proses lelang atau penunjukan untuk pelaksanaan refitalisasi Pasar Pemda Majalengka di Cigasong tersebut.

Baca Juga: Produsen Tahu Majalengka Tiga Hari Mogok Produksi Imbas Mahalnya Harga Kedelai

Sementara itu di lokasi pembangunan pasar darurat kini tidaka da aktifitas apapun, hanya pengumuman penghentian aktifitas serta garis pembatas yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang menandakan larangan aktifitas kini sudah hilang.

Sejumlah warga  yanga da dilokasi mengatakan itu telah dicopot. Hanya sayangnya mereka tidak mengatakan siapa yang mencopotnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x