Refly Harun: Pertanyaan Andi Arief Tinggal Diberikan Informasi Sesuai Fakta dan Data, Kenapa Dilaporkan Polisi

- 19 Februari 2022, 06:04 WIB
Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi diaporkannya politikus Parta Demokrat Andi Arief yang dilaporkan Polisi terkait cuitannya yang menyinggung sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi diaporkannya politikus Parta Demokrat Andi Arief yang dilaporkan Polisi terkait cuitannya yang menyinggung sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. /Tangkapan layar Youtube.com/ Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Politisi Partai Demokrat, Andi Arief, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, terkait cuitannya menyinggung nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto dibalik penambang andesit di Desa Wadas, Jawa Tengah.

"Setelah PD difitnah atas kasus Wadas, kini tak terbukti. Bolehkah kami bertanya apa benar Hasto Sekjen PDIP berada di balik penambang andesit?" demikian bunyi cuitan Andi Arief dalam akun twitter pribadinya @Andiarief, Jumat 18 Februari 2022.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/359/II/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 Februari 2022, adalah Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jakarta Pusat yang membuat laporan polisi.

Baca Juga: Refly Harun: Harusnya JHT Tidak Diatur Dalam Permenaker, Apakah Presiden Jokowi akan Menjadi Pahlawan Lagi

Dalam channel Youtube pribadinya, Jumat 18 februari 2022, ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun, mengatakan soal laporan kepada Andi Arif, lagi-lagi bahwa opini, pendapat, public question atau pertanyaan publik di polisikan. Dan ini tradisi yang terus berulang terutama di era terakhir di masa pemerintahan Presiden Jokowi jilid kedua ini dimana banyak sekali orang yang dilaporkan dan melaporkan. Jadi terjadi yang namanya pembelahan masyarakat konflik di Civil Society.

"Padahal kita tahu bahwa sering saya katakan, negara harus punya tiga  komponen ini, satu the state, the Civil Society dan kemudian juga the political Society. Diantara tiga komponen ini harus saling menjaga, saling mengawasi, mengimbangi terutama kontrol terhadap kekuasaan terhadap negara yang memiliki fasilitas rezim coercive untuk dapat menentukan hitam putihnya republik ini,"ujarnya.

Menurut Refly Harun, selain the state, kita punya yang namanya political Society yang kita tahu juga punya kekuasaan yang bisa merambah sampai pusat kekuasaan di istana.

Baca Juga: Keakraban Anies dan Emil di Stadion JIS, Ada yang Berkomentar: Bismillah RI 1 dan RI 2 Tahun 2024

"Jadi kalau seandainya mereka-mereka yang punya kekuasaan atau dekat dengan kekuasaan dipertanyakan eksistensinya dalam hal tertentu misalnya termasuk misalnya isu tentang penambangan di wadas itu adalah hal yang lumrah, hal yang harus dipahami sebagai bagian dari yang saya katakan dinamika triangle tadi. antara the statet itu sesuai dengan the political Society,"kata Refly Harun.

Refly Harun menyayangkan setelah bertahun-tahun melakukan reformasi, kita bukan bertambah dewasa dalam berdemokrasi dan bisa menerima perbedaan pendapat, tapi justru makin tidak tolerir terhadap perbedaan pendapat, debat, klarifikasi dan banyak hal itu tidak diselesaikan di lini argumentasi, tetapi dengan cara mengadukan seseorang kepada penegak hukum atau polisi.

Refly menegaskan dalam konteks ini saya tidak ingin membela Andi Arief, tidak juga ingin berpihak kepada mereka yang melaporkan. Tetapi hanya sekedar underlined terhadap fenomena saling melaporkan.

Baca Juga: Krisdayanti: Belum Melihat Alasan Kuat Pemerintah Mengesahkan Aturan Baru Pencairan JHT Saat Usia 56 Tahun

"Apakah kita tidak bisa sebagai sebuah bangsa itu memelihara keakraban horizontal agar tidak gampang mudah tersinggung walaupun saya katakan posisi bisa saja berbeda.

Tidak mesti kita sama dalam hal menanggapi sebuah fenomena pendapat, tetapi yang paling penting adalah bagaimana kita memberikan ruang kepada orang lain untuk bisa menyampaikan pendapatnya, bahkan mengkritik kita dan di dalam jangka waktu yang bersamaan kita berusaha menyiapkan argumentasi tandingan atau informasi pengimbang agar Informasi yang disampaikan salah satu pihak atau Society itu, kemudian tidak dominan dan tidak ada pembandingnya.

Dalam konteks ini Refly Harun melihat kalau seandainya misalnya terhadap pertanyaan Andi Arief tersebut katakanlah tidak benar, bahkan tinggal diberikan informasi pengimbang bahwa apa yang ditanyakan Andi Arief tersebut tidak benar berdasarkan fakta dan data yang ada. sebagai data dan fakta pembanding tapi kenapa harus dipolisikan.

Baca Juga: Tukang Bakso Ini Tetap Semangat walau Cuma Memiliki Satu Tangan Dia Tetap Terampil Melayani Pembeli

"Jadi penggunaan pasal-pasal ujaran kebencian, kemudian pasal penghinaan, pasal fitnah didalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik menurut saya itu  terlalu berlebihan tidak lagi sesuai dengan maksud semula, bahwa undang-undang ini untuk melindungi konsumen dari yang namanya transaksi elektronik yang bisa mencelakakan konsumen, bisa menipu konsumen, dan juga bisa menyebabkan kerugian konsumen.

Tetapi UU ini dipakai sebagai alat politik untuk katakanlah membungkam lawan-lawan politik yang tidak memiliki pendapat yang sama dengan kita, dan ini patut disesalkan. Terlalu mudah kita kemudian melabeli sesuatu itu sebagai sebuah ujaran kebencian,"kata Refly Harun.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x