Krisdayanti: Belum Melihat Alasan Kuat Pemerintah Mengesahkan Aturan Baru Pencairan JHT Saat Usia 56 Tahun

- 16 Februari 2022, 06:36 WIB
Krisdayanti berharap aturan terkait pencairan JHT saat usia 56 tahun sebaiknya ditunda hingga situasi kondusif.
Krisdayanti berharap aturan terkait pencairan JHT saat usia 56 tahun sebaiknya ditunda hingga situasi kondusif. /tangkapan layar Instagram.com/krisdayantilemos

ZONA PRIANGAN - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan aturan baru terkait JHT mulai Mei 2022 tak bisa dicairkan sepenuhnya sebelum pekerja menginjak umur 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan baru yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, banyak masyarakat tidak setuju dengan aturan baru ini.

Baca Juga: Klarifikasi Ustadz Khalid Basalamah: Saya Minta Maaf dan Tak Ada Kata-Kata Saya Mengharamkan Wayang

Dalam akun instagram pribadinya anggota DPR RI Komisi IX, @krisdayantilemos menanggapi peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang pencairan JHT tersebut.

Menurut Krisdayanti meski kebijakan yang dikeluarkan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu sudah dikaji dengan konsep matang, tapi tidak tepat dikeluarkan dalam kondisi saat itu.

“Saya menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil,” ujarnya dalam akun Instagram @krisdayantilemos, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Refly Harun: Harusnya JHT Tidak Diatur Dalam Permenaker, Apakah Presiden Jokowi akan Menjadi Pahlawan Lagi

Terkait peraturan pencairan JHT usia 56 tahun itu, Krisdayanti beri tanggapan supaya ditunda, dan belum melihat adanya alasan kuat pemerintah mengesahkan aturan baru pencairan JHT saat usia 56 tahun tersebut.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Instagram Krisdayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x