Pelaku Teror Bom Palsu Meminta Uang Rp30 Juta Beralasan Bingung Terlilit Utang

- 24 Mei 2022, 15:44 WIB
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi saat melakukan konprensi pers di halaman kantor Reskrm Polres Majalengka, Selasa (24/5/2022) disertai sejumlah stafnya.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi saat melakukan konprensi pers di halaman kantor Reskrm Polres Majalengka, Selasa (24/5/2022) disertai sejumlah stafnya. /Zonapriangan.com/ Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Pelaku teror bom palsu, Dadi bin Pulung (32), warga Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka mengaku nekat melakukan aksi teror dengan mengancam akan meledakan bom di BRI Unit Leuwimunding sambil meminta uang sebesar Rp 30.000.000 beralasan bingung terlilit utang sebesar Rp 20.000.000 yang ditagih setiap hari.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi saat melakukan konprensi pers di halaman kantor Reskrm Polres Majalengka, Selasa (24/5/2022) disertai sejumlah stafnya.

“Tersangka sudah dimintai keterangan. Kemarin begitu kejadian langsung kami bawa dan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolres Edwin.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Beberapa Alasan Tim Penyidik KPK Tidak Bisa Tangkap Harun Masiku

Dari kasus tersebut menurut Edwin pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Nopol E 5502 BA warna Biru Muda berikut STNK dan kunci kontaknya yang ketika itu pergunakan tersangka saat mendatangi BRI Unit, satu tas kecil, tujuh buah tabung pipa PVC betukuran ½ inchi dan panjang masing-masing sekitar 15 cm dibungkus skotlight warna merah, 10 gram semen yang sebagian dimasukan ke dalam pipa, pecahan kaca, rangkaian elektronik dengan kabel isian tembaga, kabel timer 10 cm warna hitam dan biru serta  2 buah handpone.

Menganalisa rangkaian barang yang diamankan tersebut seolah benda yang dimasukan ke tas selendang, benar-benar sebuah bom rakitan yang tinggal diledakan sesuai keinginan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat membuat bom rakitan untuk mengelabui pegawai bank agar bisa diberikan uang sesuai permintaanya.

Baca Juga: 200 Calon Jemaah Haji Asal Majalengka yang Berusia Diatas 65 Tahun Berharap Bisa Berangkat ke Tanah Suci

Bom rakitan palsu ini dia buat sehari sebelum kejadian setelah yang bersangkutan benar-benar putus asa dengan utang yang melilitnya dan ditagih setiap hari oleh si memberi pinjaman.

Kapolres menegaskan, kasus teror bom yang terjadi di BRI Leuwimunding tersebut adalah murni kriminalitas, tidak ada kaitannya dengan jaringan terorisme di manapun atau kelompok radikalisme lainnya.

"Pelaku diketahui memiliki utang sebanyak Rp 20.000.000 yang ditagih setiap hari, karena putus asa dan berpikiran pendek, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya. Ini murni kriminalitas tidak ada kaitannya dengan jaringan terosime manapun atau paham radikalisme," ungkap Edwin.

Baca Juga: Perampok Bank di Majalengka Berhasil Diamankan, Bom Rakitan yang Dibawa Ternyata Hanya Mainan

Ketika dimintai keterangan penyidik, tersangka juga dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin siang Dadi masuk ke BRI unit Leuwimunding langsung menemui teller Sita smabil berkata meminta uang sebesar Rp 30.000.000. Teller bernama Sita yang didatangi malah bertanya kepada Dedi dengan ucapan “apakah akan mengambil uang atau menabung”

Mendegar jawaban tersebut Dedi kembali mengatakan meminta uang, sambil menunjuk ke tas yang dibawanya yang disebutnya berisi bom serta nampak kabel berada di bawah ketiaknya. Dan jika menolak permintaanya maka bom akan diledakan.

Baca Juga: Gedung SD Negeri di Kabupaten Majalengka Rusak Parah, Sudah Mengajukan Permohonan tapi Belum Diperbaiki

Akhirnya tersangka diminta Sita untuk masuk ke ruangan pimpinannya, serta Dedi kembali berkata meminta uang sebesar Rp 30.000.000 dan mengancam jika tidak dipenuhi akan meledakan bom. Pimpinan bank akhirnya memanggil petugas keamanan bank Asep Firman (32) yang kemudian membujuk tersangka keluar sambil memborgol tersangka serta memabwanya ke lapang Sepak Bola  Kecamatan Leuwimunding dan mengikatnya di tiang gawang sepak bola.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x