ZONA PRIANGAN - Kabar menggembirakan bagi karyawan yang belum mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji/upah (BSU) Ketenagakerjaan.
Karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengupayakan agar karyawan/pekerja yang belum mendapatkan bantuan ini bisa segera cair dengan ditransfer.
BSU sangat membantu pekerja di tengah kenaikan harga BBM yang semakin mahal.
Baca Juga: Polisi ini Sisihkan Uang Pribadi untuk Bagikan BBM Gratis bagi Warga Majalengka
Saat ini BSU sudah mulai cair, namun ada yang bertanya kapan pencairan tahap 2 dilakukan?
Penyaluran BSU sendiri akan dilakukan secara bertahap dan, tahap 1 telah cair pada bulan September 2022 kemarin.
Penerima BSU akan menerima uang tunai sebesar Rp600 ribu per orang dan Penyaluran bantuan yang sudah memasuki tahap 2 ini disalurkan melalui himpunan bank milik negara atau Himbara.
Baca Juga: Dituduh Usulkan Daya Listrik 450 VA Dihapus, Ini Penjelasan Said Abdullah
Selain mengecek menggunakan laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, anda bisa cek melalui situs resmi Kemnaker, sebagai berikut:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun (jika Anda belum memiliki akun):
- Lengkapi syarat/petunjuk pendaftaran akun
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP Anda
3. Masuk/login (jika Anda telah memiliki akun)
4. Lengkapi profil:
- Foto Profil
- Data Diri
- Deskripsi Pribadi
- Status Pernikahan
- Tipr Lokasi
Baca Juga: Inilah Jadwal Penerbangan Umrah dari Bandara Kertajati Majalengka
5. Cek notifikasi
Setelah semua petunjuk di atas diikuti dengan benar, maka Anda akan mendapatkan tanda atau notifikasi berupa; Terdaftar, Ditetapkan dan Tersalurkan ke Rekening Anda.
Untuk pencairan BSU tahap 2 rencananya akan dilakukan di bulan Desember 2022.***