ZONA PRIANGAN - Tiga residivis kambuhan ditangkap Satuan Reserse Polres Majalengka atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni membobol rumah dan toko klontongan di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, kapak, linggis kecil, senjata tajam hampir serupa patik, bagian bawah tajam dengan gagang panjang terbuat dari besi.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Afandi disertai , Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Febry H Samosir,KBO Reskrim Iptu Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka Ipda Mardiono disaat Konfrensi Pres, Jumat, (11/11/2022), ketiga tersangka tersebut adalah AS (47) warga Kabupaten Ciamis, AT (41) warga Kabupaten Tasikamalaya dan S Alias Ciwong (44) warga Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.
Baca Juga: Heboh! Seorang Wanita Tinggal di Gua Bawah Pemakaman Kabupaten Majalengka
Kapolres Majalengka akbp Edwin affandi menyebutkan ketiganya merupakan komplotan residivis dalam jenis kejahatan yang sama yaitu curat.
Hasil penyidikan Sat reskrim Polres Majalengka, para pelaku ketika ditagkap baru saja melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sebesar Rp 23.200.000 di sebuah ruko di desa Genteng.
"Pengakuannya AS yang sudah tiga kali masuk penjaran ini telah melakukan 10 kali pencurian, AT jiga tiga kali masuk penjaran dengan kasus yang sama yaitu curat. Sedangkan S empat kali masuk penjara akibat melakukan pencurian disertai kekerasan dua kasus dan curat dua kasus.
Kami sekarang masih terus mendalami kasusnya, karena mereka ini pemain-pemain lama dan juga rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama. Keluar dari Lapas kemudian berkomplot melakukan kasi kejahatan," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Inilah 7 Satwa yang Dilepasliarkan Balai TN Gunung Ciremai
Para pelaku yang ditangkap di daerahnya masing-masing akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun.” demikian Kapolres.***