Berakhir hingga 23 Desember 2022, Denda yang Telat Bayar Pajak Kendaraan Dibebaskan

- 6 November 2022, 20:57 WIB
Kantor Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Majalengka.
Kantor Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Majalengka. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat lakukan pembebasan terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke dua sebagai upaya penertiban kendaraan serta mendongkrak pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Menurut keterangan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Majalengka. Dwi Yudhi Ginantor, pembebasan BBNKB ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, yang berlangsung mulai 1 November 2022 hingga 23 Desember 2022 mendatang.

“Pembebasan BBNKB ini berlangsung hampir dua bulanan, terakhir tanggal 23 Desember karena itu adalah akhir tahun menjelang libur natal dan tahun baru. Akhir tahun semua administrasi keuangan serta dokumen lainnya harus tuntas dan dilakukan penutupan pembukuan administrasi akhir tahun,” ungkap Dwi.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Cirebon telah Menyiapkan Empat Rumah Sakit untuk Menangani Kasus Gagal Ginjal Akut

Baca Juga: Petani Pupuk di Majalengka Khawatir dengan Ketersediaan Pupuk, Dinas Pertanian: Aman dan Kuota Banyak

Program ini juga untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak, disamping upaya penertiban administrasi bagi pemilik kendaraan juga pemerintah, sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Dari program ini pemerintah juga berharap adanya peningkatan pendapatan pajak dari kendaraan.  pencapaian pendapatan dari sektor pajak untuk di Kabupaten Majalengka kini telah tercapai sebesar  85,76 persenan dari target sebesar Rp 120 miliaran.” ungkap Dwi Yudhi.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x