Padahal menurut Sule, uji kendaraan bagi angkutan umum dan angkutan barang ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan, dalam rangka menjaga keselamatan dan kenyamanan kendaraan saat dioprasikan.
"Jika melihat kondisi yang terjadi sekarang, memang sulit rasanya bila ingin mencapai target. Soalnya, kesadaran para pemilik angkutan untuk menguji kendaraannya juga masih rendah," ujar Sule.
Baca Juga: Batuan Curug Bilik Mirip Anyaman Bilik Bambu
Buktinya, dari target PAD pengujian kendaraan bermotor tahun 2020 sebesar Rp 840.574.200,- ini, ternyata sampai sekarang baru terealisasi sebesar Rp 170.361.780,- atau baru tercapai sekitar 20,27 persen dari yang ditargetkan.***