"Penyampaian informasi melalui medsos ini, tentunya harus menggunakan akun resmi OPD masing-masing. Supaya segala program dan kebijakan yang akan dilaksanakan pemerintah ini nantinya bisa tersampaikan secara efektif kepada masyarakat," ujar Asep.
Masih dalam arahannya, Asep juga memaparkan soal rencana penyusunan daftar informasi publik yang dikelola PPID Kab. Sumedang.
Salah satunya, mengenai rencana pergeseran informasi. Dimana informasi dari masing-masing OPD yang saat ini sifatnya masih dianggap tertutup atau informasi dikecualikan, ke depannya mungkin dapat digeser menjadi sebuah informasi publik yang dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Baca Juga: 30 Ribu Pelajar SD Dan SMP Masih Belajar di Rumah Saat New Normal
"Tapi itu pun informasinya harus sudah diuji konsekuensi terlebih dahulu," katanya.
Tak jauh berbeda dengan arahan PPID Utama Pemkab Sumedang, Sekda Sumedang Herman Suryatman pun memberikan arahan yang sama mengenai pentingnya keterbukaan informasi.
Bahkan dalam kesempatan itu, Herman memberikan gambaran secara rinci mengenai pedoman pemanfaatan medsos bagi lembaga pemerintahan.
Baca Juga: Ceker Mercon Neng Dinda, Dikenal di Kalangan Pegawai Negeri
Salah satunya, mengenai prinsip-prinsip pemanfaatan akun medsos yang berafiliasi dengan SOPD.
Supaya kehadiran akun resmi pemerintah ini, nantinya dapat menyebarluaskan informasi mengenai berbagai program dan kebijakan pemerintah, serta mampu membangun komunikasi dua arah dengan khalayak secara efektif dan efisien.