Lebih lanjut dia berharap dukungan semua pihak, termasuk masyarakat agar delapan kasus selama enam bulan tahun 2020 ini, tidak bertambah lagi.
"Dari delapan kasus itu, rincianya lima kasus pelecehan dan pencabulan terhadap anak dan tiga kasus KDRT. Semuanya ini diproses secara hukum," ujarnya kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.
Baca Juga: Chelsea Berpeluang Besar Mendatangkan Gelandang Bayer Leverkusen Kai Havertz
Lebih lanjut dia mengharapkan terhadap orangtua anak, lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya. Baik, saat ada di lingkungan keluarga, maupun lingkungan pergaulan sehari-hari.
"Jika ada yang merasa menjadi korban kekerasan, baik terhadap anak atau KDRT, sebaiknya berani lapor. Kami, Dinsos P3A siap melakukan pendampingan,"ujarnya.
Pada kesempatan itu, dia menjelaskan, semua korban yang delapan kasus di Kota Banjar selama ini, semuanya diberi pendampingan. Termasuk saat kasusnya diproses secara hukum.
Baca Juga: Zona Hijau Covid-19 Belum Tentu Aman dari Penularan
Tujuan pendampingan itu, sebagai upaya memulihkan kembali mental dan psikologi dari perbuatan tidak menyenangkan yang dirasakan korban. Khususnya, perasaan trauma atau depresi itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, RS (53) kakek kelahiran Jakarta warga Banjar ditangkap jajaran Reskrim Polres Banjar. Saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Mako Polres Banjar.
RS ditetapkan tersangka atas kasus dugaan perbuatan cabul kepada tiga anak dibawah umur. Dua anak di antaranya kakak beradik.