Enam Bulan, Terungkap 5 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan 3 Kasus KDRT

- 10 Juli 2020, 06:10 WIB
 KEPALA Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Hj Ika Kartikawati.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
KEPALA Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Hj Ika Kartikawati.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Korban Menceburkan Diri ke Sungai di Karawang dalam Keadaan Meninggal Dunia

Menurut Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny,tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 KUH Pidana.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x