"Tersangka yang saat itu merupakan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, bukannya membagikan beras subsidi kepada warga miskin yang ada di daerahnya. Beras itu malah ia jual ke rekanan yang hari ini juga kita lakukan penahanan," ujar Sugeng.
Diungkapkannya, akibat dari perbuatannya itu, timbul kerugian sekitar Rp 1,7 miliar.
Diduga kuat, hasil penjualan beras itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Terkuak Mayat Yang Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Tol JORR Ulujami Ternyata Editor Metro TV
Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, menambahkan Raskin yang digelapkan tersangka yakni untuk pendistribusian 2014, 2015, dan 2016.
Raskin yang seharusnya dijual dengan harga subsidi kepada warga miskin itu, malah dijualnya kepada pihak rekanan dengan harga pasaran sehingga ia memperoleh banyak keuntungan.
Deny mengungkapkan, kepada masyarakat, DS beralasan seolah beras tak turun dari pihak Bulog sehingga tak bisa dibagikan ke masyarakat.
Baca Juga: Polisi Bersenjata Lengkap, Bantu KPK Geledah Perkantoran di Banjar
Padahal dari pihak Bulognya sendiri, beras tersebut tiap bulannya turun dari Bulog.
"Akibat dari perbuatannya, pra tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat tahun penjara," kata Deny.
Pihak penyidik sendiri menurut Deny saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.