Tiga Tahun Menjual Raskin, Mantan Kades Mekarsari Masuk Tahanan

- 10 Juli 2020, 19:49 WIB
KEJARI Garut melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong dan seorang rekanan dalam kasus dugaan korupsi beras untuk keluarga miskin (Raskin) yang diduga digelapkan dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
KEJARI Garut melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong dan seorang rekanan dalam kasus dugaan korupsi beras untuk keluarga miskin (Raskin) yang diduga digelapkan dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

Baca Juga: Ini Polisi Kreatif Sekali, Motor Dinas Dimodifikasi Jadi Peralatan Pemadam Kebakaran

Lebih jauh disampaikan Deny, sebelumnya kasus ini ditangani oleh penyidik dari kepolisian dan hari ini dilimpahkan ke Kejari.

Dengan berbgai pertimbangan, pihak Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x