Jabatan Kus Sebagai Kadispora Akan Diberhentikan Sementara

- 12 Juli 2020, 04:05 WIB
PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Zatzat Munazat.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Zatzat Munazat.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut, Kus, terus mendapat perhatian Pemkab Garut.

Koordinasi terus dilakukan Pemkab Garut dengan berbagai pihak termasuk Kejari terkait penahanan tersebut.

Menurut Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Zatzat Munajat, untuk menentukan langkah apa yang harus dilakukan menyusul penahanan terhadap Kus, terlebih dahulu pihaknya membutuhkan dokumen penahanannya dari Kejari Garut.

Baca Juga: Hindari Kawasan Angker jika Tidak Mau Tersesat di Gunung Ciremai

Oleh karena itu, secepatnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Garut.

"Kita akan koordinasi dulu termasuk minta dokumen penahanan Pak Kus dari Kejari. Ini penting sebagai dasar kita dalam menentukan langkah apa yang harus dilakukan?," ujar Zatzat saat ditemui di Hotel Harmoni, Tarogong Kaler, Sabtu 11 Juli 2020.

Namun menurut Zatzat, untuk Kus yang saat ini telah ditahan akibat diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SOR Ciateul, bisa saja akan diberhentikan dari jabatannya sbagai Kepala Dispora.

Baca Juga: Lagi, Konvoi Bus ke Pangandaran, Kali Ini dari IPOPTI

Apalagi saat ini yang bersangkutan sudah tak bisa bekerja karena sudah menjadi tahanan Kejari Garut.

Bahkan Zatzat menegaskan jika saat ini draft pemberhentian sementara Kus sudah dipersiapkan, tinggal menunggu dasarnya berupa dokumen penahanan dari Kejari Garut.

Ia berharap semuanya bisa dilakukan secepatnya agar tak sampai terjadi gangguan pelayanan publik akibat adanya kekosongan jabatan Kepala Dispora.

Baca Juga: Liga 1 2020 Akan Kembali Bergulir 1 Oktober 2020

Zatzat juga menyampaikan, ada juga beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan terkait kasus yang menimpa Kus ini.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 disebutkan jika ada PNS yang ditahan bisa diberhentikan sementara.

Namun untuk status PNS-nya akan menunggu hasil inkrah di pengadilan.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Tolak Pengembangan Pembangunan di Lahan Konservasi Pagerwangi

"Kalau pun inkrah, masih harus dilihat apakah prosesnya bisa bebas atau lanjut. Kalau bebas tentunya harus direhabilitasi tapi kalau sebaliknya, itu pemberhentiannya bersifat permanen," katanya.

Saat Kus diberhentikan sementara dari jabatannya, tambah Zatzat, untuk sementara posisi Kadispora Garut akan diisi oleh pelaksana tugas (plt).

Pihaknya tengah memersiapkan hal itu mengingat kerja dan pelayanan Dispora yang tetap harus berjalan.

Baca Juga: Maggot Dapat Mengurai Sampah Organik

Diungkapkannya, meski saat ini Kus sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah ditahan oleh Kejari, akan tetapi pihaknya tentu harus memegang azas parduga tak bersalah.

Oleh karenya, segala hak-hak Kus sebagai PNS di Pemkab Garut tentu harus diberikan termasuk dalam masalah pendampingan hukum.

Adanya pendampingan hukum dari Pemkab Garut terhadap Kus menurut Zatzat bukan berarti pihaknya mau intervensi terkait masalah penanganan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Baca Juga: 305 ABG Jadi Korban Kebuasan Seks Warga Asing Asal Prancis

Namun itu memang harus dilakukan mengingat pendampingan hukum merupakan hak setiap orang.

Bagian Hukum Pemkab Garut sendiri saat ini sudah kerja sama dengan pihak luar yakni penasehat hukum guna mendampingi Kus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Garut memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pembangunan SOR Ciateul Garut, Kus yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dispora dan Yan, mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasana Dispora Garut.

Baca Juga: Jonathan Rea Masih yang Tercepat di Balapan World Superbike 2020

Penahanan dilaksanakan setelah Kejari menerima pelimphan berkjas tahap dua dari pihak penyidik Polri, Kamis 9 Juli 2020 lalu.

Kus dan Yan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut untuk waktu 20 hari.

Keduanya diduga melakukan korupsi hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Anggaran proyek pembangunan SOR Ciateul itu sendiri mencapai Rp 6,7 miliar.

Baca Juga: Penggeledahan oleh KPK di Banjar Berlanjut ke Rumah Seorang Kontraktor

"Akibat perbuatan Kus dan Yan, negara dirugikan hingga Rp 1,7 miliar. Mereka melaksnakan pembangunan SOR yang tak sesuai speks serta tak bisa menyelesaikan pengerjaannya," ujar Kajari Garut, Sugeng Hariadi.

Sugeng juga menegaskan, mereka dijerat pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Selain Kus dan Yan, pihaknya juga telah menetapkan dua rekanan dalam kasus yang sama.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x