Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya, dengan sasaran para korbannya adalah para pelaku niaga yang mengangkut hasil niaganya menggunakan kendaraan roda empat pada malam hari.
"Dengan modus tersenggol kendaraan, kedua pelaku menemui korbannya dan meminta uang antara Rp 2 juta, bahkan sampai Rp 40 juta," kata Kombes Pol Hendra.
Baca Juga: SMAN 1 Cikande Laksanakan MPLS Melalui Live Streaming
Dikatakannya, saat dilakukan penangkapan, ada perlawanan dari para tersangka. Sehingga petugas mengambil tindakan tegas untuk menghentikan petualangan para tersangka tersebut.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan kedua tersangka terancam kurungan penjara selama 9 tahun.
Di tempat sama, Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Donny Ismuali Bainuri menegaskan, kedua pelaku pencurian dengan kekerasan itu adalah murni warga sipil.
Baca Juga: Seorang Petugas Tenaga Kesehatan Puskesmas di Garut Positif Covid-19
"Namun mereka saat melakukan perampokan atau pembegalan dengan cara memakai atribut TNI, mulai dari sepatu, pakaian dan atribut lainnya. Kedua pelaku menggunakan pangkat golongan bintara," katanya.
Letkol Inf Donny menegaskan, pelaku dalam melakukan aksi kekerasan tersebut mengatasnamakan anggota TNI.
Sehingga sangat merugikan institusi atau lembaga TNI, dan lebih spesifik lagi merugikan Kodim 0624/Kabupaten Bandung.