Kembalikan Tugas Pengawasan Ketenagakerjaan ke Kabupaten/Kota

- 13 Juli 2020, 16:53 WIB
PULUHAN pabrik sajadah yang kena PHK mempertanyakan kejelasan nasibnya.*/ENGKOS KOSASIH GALAMEDIA
PULUHAN pabrik sajadah yang kena PHK mempertanyakan kejelasan nasibnya.*/ENGKOS KOSASIH GALAMEDIA /

"Sebenarnya, saat pengusaha merumahkan para pekerjanya tak harus melewati proses perselisihan hubungan industrial. Hal itu bisa diselesaikan melalui proses bipartit di perusahaan masing-masing antara pihak pengusaha dengan perwakilan buruh," ungkapnya.

Lebih lanjut H. Rukmana mengatakan, disaat terjadi kasus perselisihan ketenagakerjaan itu, para buruh pun langsung mendatangi Disnakertran karena tugas pengawasan ada di ranah Provinsi Jabar.

Baca Juga: Dikira Mau Pensiun, Valentino Rossi Coba Bersepakat dengan Petronas Yamaha

"Untuk persoalan perselisihan ketenagakerjaan ini terkadang membuat bias antara fungsi mediator ketenagakerjaan dan pengawas di lapangan," katanya.

Ia pun berharap dalam persoalan penanganan ketenagakerjaan itu antara petugas pengawas dengan mediator harus bersinergi. Dengan harapan kedepannya, fungsi pengawasan itu dikembalikan ke Pemkab/pemkota, dibawah koordinasi Kepala Disnakertrans Kabupaten/kota.

"Fungsi pengawasan diambil alih Provinsi Jabar sejak 2017 hingga sekarang ini berdasarkan Uu no 24 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah," katanya.

Baca Juga: Jadi Kepala Biro Umum Pemprov Jabar, Sumasna Pamitan ke Bupati Subang

Menurutnya, dengan adanya fungsi tugas pengawasan di Provinsi Jabar menjadi kendala bagi Pemkab/pemkota untuk melakukan koordinasi dalam penanganan ketenagakerjaan.

"Sementara ini keluhan para buruh ke Disnakertrans Kabupaten Bandung berkaitan dengan pelanggaran normatif tersebut," ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya persoalan itu duduk bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x