PTPN VIII Perketat Lahan Perkebunan

- 16 Juli 2020, 18:30 WIB
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh perkebunan di Jawa Barat dan Banten.*/INSTAGRAM @ptpnviii
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh perkebunan di Jawa Barat dan Banten.*/INSTAGRAM @ptpnviii /

ZONA PRIANGAN - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh perkebunan di Jawa Barat dan Banten.

Tujuannya yakni guna mengantisipasi kembali terjadinya pemanfaatan lahan secara ilegal,oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti penanaman pohon ganja di lahan seluas lebih dari satu hektar,di lahan milik PTPN VIII.

Sekretaris perusahaan PTPN VIII, Naning Diah Trisnawati mengatakan, pihaknya akan lebih meningkatkan pengamanan di lahan perkebunan milik PTPN VIII, dengan melakukan pengecekan rutin.

Baca Juga: Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Sumedang

Pengamanan dan pengecekan lahan, terkait adanya temuan kasus penanaman pohon ganja, di lahan milik PTPN VIII,di Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung

Sekitar satu hektare lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di perbatasan Bandung digunakan untuk kebun ganja. Kebun ganja itu ditemukan oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi.

Satu orang penanam ganja dan empat orang pengedar saat ini sudah diamankan polisi.

Baca Juga: Warga Lakukan Pengerukan Antisipasi Banjir di Cipicung dan Andir

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort Cimahi,setelah meringkus beberapa tersangka bandar ganja.

Naning menambahkan,pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pihak lain,agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurut Naning, para pelaku berhasil mengelabui petugas penjagaan,dengan menanam pohon ganja di sebuah Polybag, yang bisa dipindahkan tempatnya jika ada pemeriksaan dari pihak PTPN VIII.

Baca Juga: Pengguna Asal Majalengka Dapatkan Sabu dari Kesambi Cirebon

"Penanaman ganja menggunakan polybag merupakan cara mereka dalam mengelabui petugas kita di lapangan, sehingga mereka dengan mudah memindahkan barang tersebut dari satu titik ke titik lainnya, dan disimpan berdampingan dengan tanaman lainnya untuk menyamarkan barang tersebut," kata Naning, saat ditemui, Rabu 15 Juli 2020.

Dari keterangan petani ganja, aktivitas penanaman di lahan milik PTPN yang terletak di Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun.

Selama satu tahun itu, pelaku sudah berhasil panen sebanyak tiga kali dengan hasil per satu kali panen sebanyak 40 kilogram ganja kering siap edar.

Baca Juga: Kandang Ayam Dekat dengan Permukiman, Warga Protes ke DPRD

Kepala Sub Bagian Komunikasi PTPN VIII, Reza menyebutkan, petani yang saat ini menjadi tersangka penanaman ganja di lahan milik PTPN itu merupakan penggarap ilegal.

Menurut Reza, penggarap ilegal itu sering ditegur pihak PTPN lantaran menggunakan areal lahan yang tidak dikerjasamakan.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x