Selama Pandemi Covid-19, Peserta BPJS Kesehatan Dapat Keringanan, Ini Penjelasannya

- 17 Juli 2020, 05:45 WIB
KEPALA Cabang BPJS Kesehatan Banjar, Idham Kholid (tengah) saat media gathering di Albaik Coffee, Kamis 16 Juli 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
KEPALA Cabang BPJS Kesehatan Banjar, Idham Kholid (tengah) saat media gathering di Albaik Coffee, Kamis 16 Juli 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Terkait pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran tungakan dan kemudahan turun kelas kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Terdata, peserta JKN KIS Cabang BPJS Kesehatan Banjar yang memiliki tungakan sebanyak 129.168 jiwa, sebesar Rp 82.066.736.355.

Rincianya itu, penunggak di Kota Banjar terdata sebanyak 10.539 jiwa sebesar Rp 7.297.866.865.

Baca Juga: Walau Terisolasi, Suku Terpencil Amazon pun Terpapar Covid-19

Kemudian, peserta di Kab. Ciamis sebanyak 90.582 jiwa, sebesar Rp 55.451.485.259.

Sementara, Kab. Pangandaran sebanyak 28.047 jiwa, sebesar Rp 19.317.384.231.

Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banjar, Idham Kholid didampingi Kepala Bidang Jaminan Manfaat Rujukan, Eko Purnomo Jati dan Kepala Bidang SDM UKP Cabang BPJS Kesehatan Banjar, Tri Hendro Pradoto, saat ini ada relaksasi atau pembayaran tunggakan.

Baca Juga: Sambut Paket Wisata Sepeda, PHRI Pangandaran Siapkan Diskon

Dikatakan dia, relaksasi tunggakan itu berlaku untuk peserta JKN-KIS pekerja bukan penerima upah (PBPU)/mandiri. Program Khusus ini berlaku tahun 2020, peserta yang mempunyai tunggakan iuran dapat melunasi dengan cara mengangsur atau mencicilnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x