AFN ANGR alias ALFIN (20 Tahun) alamat desa Cinunuk Kampung Cipadati Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
MHTR (50 Tahun) warga Kampung Paparean Kelurahan Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Kemenparekraf dan Disparbud Wujudkan BISA di Ranca Upas
Terakhir KRD bin SLMN (48 Tahun) warga desa Jatibaru Kampung Cambay Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
Sedangkan satu orang tersangka yang merupakan perantara bernama FRJAL berhasil kabur dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolres AKBP Suhermanto, komplotan pencuri baterai tower BTS ini sangat lihai dan beroperasi dengan rapi, bahkan terbilang berani.
Baca Juga: Tes Menusuk Jari, 20 Menit Kemudian Diketahui Apakah Terpapar Virus Corona
Modus operandinya salah seorang tersangka IWN RSWND dan tersangka ALF AGR secara bersama-bersama mengambil baterai tower BTS dengan cara mengangkat dan menggeser pintu pintu pagar tower.
Mereka merusak tempat baterai dan mengambil satu bank baterai BTS yang berisi sebanyak empat unit baterai.
Kemudian para tersangka melalui perantara tersangka FRJAL status DPO serta tersangka KRD menjual baterai tersebut kepada tersangka MHTR dengan harga perkilo Rp 10.500,00.