Baca Juga: Ilmuwan Mengidentifikasi Enam Jenis Covid-19, Batuk dan Demam Jadi Cirinya
“Komplotan ini profesional karena ketika mencuri baterai tower BTS tidak panik, padahal lokasinya di dekat jalan raya dan banyak kendaraan melintas di lokasi pencurian,” kata Kapolres Suhermanto.
Empat pelaku pencurian baterai tower BTS dan penadah itu, kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Indramayu.
Mereka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***