Suasana Ramai Lalu Lalang Kendaraan, Pencuri dengan Tenang Menggondol Baterai Tower BTS

- 18 Juli 2020, 19:06 WIB
KOMPLOTON pencuri baterai tower BTS berhasil diringkus jajaran Polres Indramayu.*/HERI SUTARMA
KOMPLOTON pencuri baterai tower BTS berhasil diringkus jajaran Polres Indramayu.*/HERI SUTARMA /

Baca Juga: Ilmuwan Mengidentifikasi Enam Jenis Covid-19, Batuk dan Demam Jadi Cirinya

“Komplotan ini profesional karena ketika mencuri baterai tower BTS tidak panik, padahal lokasinya di dekat jalan raya dan banyak kendaraan melintas di lokasi pencurian,” kata Kapolres Suhermanto.

Empat pelaku pencurian baterai tower BTS dan penadah itu, kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Indramayu.

Mereka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x