Suasana Ramai Lalu Lalang Kendaraan, Pencuri dengan Tenang Menggondol Baterai Tower BTS

- 18 Juli 2020, 19:06 WIB
KOMPLOTON pencuri baterai tower BTS berhasil diringkus jajaran Polres Indramayu.*/HERI SUTARMA
KOMPLOTON pencuri baterai tower BTS berhasil diringkus jajaran Polres Indramayu.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Jajaran Polres Indramayu Provinsi Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pencurian baterai tower BTS area IND213 Jatibarang yang terletak di jalan raya desa Pilangsari Jatibarang.

Empat pencuri dan penadah berhasil diamankan petugas dengan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avansa nopol D-1564-ADR warna hitam, satu lembar STNK atas nama Gugun Kurnia, dua set kunci, satu buah tas punggung warna hitam dan satu buah timbangan duduk.

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto mengatakan, para pelaku pencurian dengan pemberatan ini sangat berpengalaman di bidangnya bahkan terbilang lihai dan berani.

Baca Juga: Unik, Stasiun Kereta Api Bawah Tanah Berakhir di Kawasan Antah Berantah

Pelaku sebanyak empat orang itu dalam aksi pencuriannya sangat tenang meski banyak lalu lalang kendaraan di jalan raya.

"Pelaku ditangkap atas dasar laporan warga Desa Kerticala Kecamatan Tukdana bernama Sunanto alias Ato yang merupakan tim lapangan PT Rasa Mitra Bersama,” Kata Kapolres.

Para pelaku tersebut beroperasi secara berkelompok termasuk bekerja sama dengan perantara yang mengantar hasil curiannya untuk dijual ke penadah.

Baca Juga: Mengapa Persib Tidak Menginginkan PSMS Medan Terdegradasi, Ini Jawabannya

Empat pelaku pencurian dengan pemberatan itu yakni IWN RSD alias NAWI (27 Tahun) alamat desa Cinunuk Kampung Sukamantri Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

AFN ANGR alias ALFIN (20 Tahun) alamat desa Cinunuk Kampung Cipadati Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

MHTR (50 Tahun) warga Kampung Paparean Kelurahan Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Kemenparekraf dan Disparbud Wujudkan BISA di Ranca Upas

Terakhir KRD bin SLMN (48 Tahun) warga desa Jatibaru Kampung Cambay Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.

Sedangkan satu orang tersangka yang merupakan perantara bernama FRJAL berhasil kabur dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kapolres AKBP Suhermanto, komplotan pencuri baterai tower BTS ini sangat lihai dan beroperasi dengan rapi, bahkan terbilang berani.

Baca Juga: Tes Menusuk Jari, 20 Menit Kemudian Diketahui Apakah Terpapar Virus Corona

Modus operandinya salah seorang tersangka IWN RSWND dan tersangka ALF AGR secara bersama-bersama mengambil baterai tower BTS dengan cara mengangkat dan menggeser pintu pintu pagar tower.

Mereka merusak tempat baterai dan mengambil satu bank baterai BTS yang berisi sebanyak empat unit baterai.

Kemudian para tersangka melalui perantara tersangka FRJAL status DPO serta tersangka KRD menjual baterai tersebut kepada tersangka MHTR dengan harga perkilo Rp 10.500,00.

Baca Juga: Ilmuwan Mengidentifikasi Enam Jenis Covid-19, Batuk dan Demam Jadi Cirinya

“Komplotan ini profesional karena ketika mencuri baterai tower BTS tidak panik, padahal lokasinya di dekat jalan raya dan banyak kendaraan melintas di lokasi pencurian,” kata Kapolres Suhermanto.

Empat pelaku pencurian baterai tower BTS dan penadah itu, kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Indramayu.

Mereka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x