Baca Juga: Red Velvet Mengungkapkan Wendy Fokus Pada Latihan Rehabilitasi
Dia berhasil diamankan pada tanggal 5 juli kemarin. Para pelaku tidak tahu kalau korbannya anggota Polri.
"Sementara satu pelaku lagi melarikan diri namun sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Kapolres lebih lanjut.
Para pelaku pengeroyokan anggota polisi itu dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***