Usai Main Futsal, Anggota Polisi Mengalami Pengeroyokan

- 20 Juli 2020, 15:55 WIB
POLRES Indramayu menangkap pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi.*/HERI SUTARMA
POLRES Indramayu menangkap pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi.*/HERI SUTARMA /

Baca Juga: Red Velvet Mengungkapkan Wendy Fokus Pada Latihan Rehabilitasi

Dia berhasil diamankan pada tanggal 5 juli kemarin. Para pelaku tidak tahu kalau korbannya anggota Polri.

"Sementara satu pelaku lagi melarikan diri namun sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Kapolres lebih lanjut.

Para pelaku pengeroyokan anggota polisi itu dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah