Selama proses hukum berlangsung, maka jabatan Kus akan digantikan oleh Toni Tisna Somantri sebagai Plt Kadispora.
Hal ini harus dilakukan agar pelayanan atau kegiatan di Dispora tidak sampai terganggu.
Baca Juga: Konsumen Merasa Tagihan PLN Tidak Wajar, Iwan: Sudah Sesuai Perhitungan
Rudi menegaskan, dirinya tak akan mengangkat seseorang menjadi Kadispora definitif selama belum ada putusan inkrag terhadap kasus yang menjerat Kus.
Karena menurutnya, hasil persidangan nanti bisa saja Kus dinyatakan tidak bersalah dan dengan demikian nama baiknya harus direhabiitasi.
Diharapkan Rudy, sebagai Plt Kadispora yang baru saja ditunjuknya, Toni dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku sampai ditetapkannya jabatan definitif.
Baca Juga: Terburu-buru Datang ke Latihan Persib, Atep Kecelakaan
Saat ini, Toni juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Garut.
"Pak Toni juga sekaligus diberi kewenangan sebagai Pejabat Pengguna Anggaran sesuai Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 800/3067/BKD, tanggal 10 Juli 2020. Surat perintah ini berdasarkan Perbup Nomor 387 tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Bidang Kepegawaian kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Garut dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2 /SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian," ucap Rudy.***