ZONA PRIANGAN - Penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut, Kus, dinilai dapat mengganggu pelayanan.
Hal ini dikarenakan saat ini Kus berhalangan secara permanen sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan, secara resmi memberhentikan sementara Kus dari jabatan sebagai Kadispora.
Baca Juga: Pemkab Garut Serahkan Bantuan Tunai Bagi Karyawan Terkena PHK
Untuk sementara, tugas Kus kemudian digantikan oleh Toni Tisna Somantri sebagai Plt Kadispora Garut.
"Tugas-tugas Pa Kus sebagai Kadispora mulai saat ini digantikan oleh Plt, Toni Tisna Somantri," ujar Rudy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 20 Juli 2020.
Namun Kus bukannya diberhentikan secara permanen tapi hanya untuk sementara atau dibebastugaskan sambil menunggu hasil dari persidangan yang akan dijalaninya.
Baca Juga: Usai Main Futsal, Anggota Polisi Mengalami Pengeroyokan
Diungkapkan Rudy, saat ini Kus sedang menjalani proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Kejari Garut kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan SOR Ciateul.