Tersandung Kasus Hukum, Jabatan Kadispora Diisi Oleh Plt

- 20 Juli 2020, 23:19 WIB
BUPATI Garut, Rudy Gunawan.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
BUPATI Garut, Rudy Gunawan.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut, Kus, dinilai dapat mengganggu pelayanan.

Hal ini dikarenakan saat ini Kus berhalangan secara permanen sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan, secara resmi memberhentikan sementara Kus dari jabatan sebagai Kadispora.

Baca Juga: Pemkab Garut Serahkan Bantuan Tunai Bagi Karyawan Terkena PHK

Untuk sementara, tugas Kus kemudian digantikan oleh Toni Tisna Somantri sebagai Plt Kadispora Garut.

"Tugas-tugas Pa Kus sebagai Kadispora mulai saat ini digantikan oleh Plt, Toni Tisna Somantri," ujar Rudy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 20 Juli 2020.

Namun Kus bukannya diberhentikan secara permanen tapi hanya untuk sementara atau dibebastugaskan sambil menunggu hasil dari persidangan yang akan dijalaninya.

Baca Juga: Usai Main Futsal, Anggota Polisi Mengalami Pengeroyokan

Diungkapkan Rudy, saat ini Kus sedang menjalani proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Kejari Garut kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan SOR Ciateul.

Selama proses hukum berlangsung, maka jabatan Kus akan digantikan oleh Toni Tisna Somantri sebagai Plt Kadispora.

Hal ini harus dilakukan agar pelayanan atau kegiatan di Dispora tidak sampai terganggu.

Baca Juga: Konsumen Merasa Tagihan PLN Tidak Wajar, Iwan: Sudah Sesuai Perhitungan

Rudi menegaskan, dirinya tak akan mengangkat seseorang menjadi Kadispora definitif selama belum ada putusan inkrag terhadap kasus yang menjerat Kus.

Karena menurutnya, hasil persidangan nanti bisa saja Kus dinyatakan tidak bersalah dan dengan demikian nama baiknya harus direhabiitasi.

Diharapkan Rudy, sebagai Plt Kadispora yang baru saja ditunjuknya, Toni dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku sampai ditetapkannya jabatan definitif.

Baca Juga: Terburu-buru Datang ke Latihan Persib, Atep Kecelakaan

Saat ini, Toni juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Garut.

"Pak Toni juga sekaligus diberi kewenangan sebagai Pejabat Pengguna Anggaran sesuai Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 800/3067/BKD, tanggal 10 Juli 2020. Surat perintah ini berdasarkan Perbup Nomor 387 tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Bidang Kepegawaian kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Garut dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2 /SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian," ucap Rudy.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah