Kasus Korupsi Pembangunan SOR Ciateul Segera Disidangkan, Ada Dua Tersangka

- 27 Juli 2020, 21:27 WIB
KASIPIDSUS Kejari Garut, Deny Marincka.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
KASIPIDSUS Kejari Garut, Deny Marincka.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul diperkirakam tak lama lagi akam segera memasuki masa persidangan.

Sidang kasus yang melibatkan dua pejabat Garut itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Saat ini kami masih melengkapi berkas administrasi pejabat Pemerintah Kabupaten Garut yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul," ujar Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka, Senin 27 Juli 2020.

Baca Juga: Siswa Masih Belajar Online, Pemkab Sumedang Perlu Perbanyak Wi-fi Gratis

Selanjutnya, kasus tersebut akan segera memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dikatakan Deny, saat ini dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut.

Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut, Kus, dan mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Garut, Yan.

Baca Juga: Bupati Indramayu Minta Umat Islam Beli Hewan Kurban Layak Konsumsi

Penahanan yang dilakukan terhadap Kus dan Yan, tutur Deny, tak menutup kemungkinan akan diperpanjang. Hal ini terjadi apabila pemeriksaan adminsitrasi kasus tersebut masih belum lengkap.

"Penahanan kan dilakukan untuk waktu 20 hari. Namun jika pemeriksaan berkas administrasi masih belum selesai, maka penahanan akan diperpanjang," katanya.

Disampaikan Deny, selama ini penyidikan terhadap pejabat Pemkab Garut itu tidak mengalami hambatan atau kendala yang bisa mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Warga yang Terpapar Covid-19 di Trusmi Kulon, Namun Desa Trusmi Wetan dan Wotgali Ikut Ditutup

Selama ini pihaknya sedang mematangkan alat bukti termasuk penggodokan kembali penerapan pasal dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat pegawai negeri sipil itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Garut menahan Kadispora Garut, Kus dan mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut Yan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SOR Ciateul.

Perbuatan para tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga: Bapenda Berencana Memperpanjang Pembayaran Insentif Pajak Daerah

Adapun modus dalam kasus korupsi yang dilakukan Kus dan Yan, mereka tak melaksnakan pembangunan sesuai spek sehingga kualitas bangunan tak sesuai.

Yang lebih parah lagi, pembangunan SOR itu pun tak diselesaikan sebagaimana mestinya.

Terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan sejak 9 Juli 2020 setelah sebelumnya Kejari menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari penyidik Polres Garut.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x