Wakil Ketua DPRD Majalengka: Denda Tidak Pakai Masker Program Mengada-ada

- 28 Juli 2020, 16:08 WIB
MEMAKAI masker dan menghindari kerumunan di ruangan tertutup dipercaya mampu menurunan risiko tertular Covid-19.*/PIXABAY
MEMAKAI masker dan menghindari kerumunan di ruangan tertutup dipercaya mampu menurunan risiko tertular Covid-19.*/PIXABAY /

Baca Juga: Anak Yatim Piatu Perlu Diajak Liburan, Supaya Mereka Bisa Gembira

Meningkatkan kedisplinan terhadap masyarakat perlu melibatkan semua elemen, pendekatannya harus persuasif dan partisipatif, pendekatan sosial, budaya, agama, media, semua dilibatkan.

Sementara itu Bupati Majalengka Karna Sobahi akan terlebih dulu melakukan sosialsiasi secara masif soal penggunaan masker serta menyediakan masker bagi masyarakat sebelum peraturan Guberbur diberlakukan.

Sebelumnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan pengenaan denda bagi yang tidak mengenakan masker tujuan utamanya bukanlah pengumpulan dana, melainkan mendorong masyarakat untuk bersikap disiplin guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 9 Pejabat Kota Banjar Jawa Barat Diperiksa KPK

Mendisiplinkan sebagian masyarakat harus setengah dipaksa, kalau tidak begitu bakal tidak jalan.

Sejumlah warga di Majalengka sudah mengetahui adanya aturan tersebut. Seorang tukang parkir di Pasar mambo misalnya yang memperingatkan pengendara sepeda motor agar mengenakan masker.

“Ayeuna mah kedah ngangge masker bilih didenda saratus rebu,” katanya.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x