Wakil Ketua DPRD Majalengka: Denda Tidak Pakai Masker Program Mengada-ada

- 28 Juli 2020, 16:08 WIB
MEMAKAI masker dan menghindari kerumunan di ruangan tertutup dipercaya mampu menurunan risiko tertular Covid-19.*/PIXABAY
MEMAKAI masker dan menghindari kerumunan di ruangan tertutup dipercaya mampu menurunan risiko tertular Covid-19.*/PIXABAY /

ZONA PRIANGAN - Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meninjau ulang pemberlakuan denda bagi masyarakat atau pengguna kendaraan yang tidak mengenakan masker.

Pemerintah sebaiknya lebih mengintensifkan sosialsiasi terhadap masyarakat akan protokol kesehatan Covid-19 serta menyediakan masker bagi masyarakat yang belum memilikinya, terutama masyarakat miskin sekaligus untuk melindungi mereka dari ancaman virus.

“Saya memandang pemberlakuan denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker lebih menunjukkan keputus-asaan pemerintah dalam menangani Covid-19. Bisa saja ini bentuk kegagalan pemerintah dalam sosialisasi penanganan Covid-19,” ungkap Asep Eka Mulyana, Selasa 28 Juli 2020.

Baca Juga: Diisolasi Dua Tempat di Majalengka, Menyusul Adanya Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19

Asep secara tegas mengaku tidak sependapat pemberlakuan Peraturan Gubernur Jabar tersebut.

Karenanya pemberlakuan denda dan sanksi sosial seperti yang diinginkan Pemprov bagi Kabupaten Majalengka sebaiknya ditunda atau bahkan tidak diberlakukan.

Menurutnya, aturan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker seolah mengada-ada.

Baca Juga: Tim SAR Belum Temukan Nelayan yang Hilang di Perairan Balongan

Apalagi dalam situasi serba sulit, di saat ekonomi masyarakat yang tengah terpuruk, denda kurang tepat.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x