Terhadap persoalan ini, Wastini hanya meminta pihak berwenang untuk meluruskan nama baiknya karena telah memalsukan demokumen, serta merugikan orang akibat perbuatan oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya.
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani melalui Kasatreskrim, AKP Deden A Yani yang dihubungi terpisah membenarkan adanya pelaporan dari Wastini, warga Segrang, Padaasih, Cibogo, Subang tersebut.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Majalengka: Denda Tidak Pakai Masker Program Mengada-ada
“Pelaporannya sudah kita terima beberapa waktu lalu dan kini masih dalam penyelidikan dengan meminta keterangan ke beberapa pihak terkait belum ke tahap penyidikan, “kata AKP Deden.***