ZONA PRIANGAN - Wastini (45), petani di Kampung Segrang Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo,Subang terpaksa melapor ke Mapolres Subang karena merasa dirugikan oleh oknum-oknum tertentu hingga muncul tudingan menjual lahan orang.
“Saya tak pernah membuat akta jual beli (AJB) apalagi menjual lahan orang, “katanya saat bercerita ke GM di rumahnya, Selasa (28/7/2020) sore.
Setelah diteliti ternyata identitasnya tidak benar termasuk luas lahan dan kondisi di lapangan walaupun berada di Segrang.
Baca Juga: Polres Banjar Ungkap Penipuan Penerimaan CPNS Kementrian Agama
Wastini mengatakan, awal mengetahui adanya pencatutan nama dan identitas dipalsukan setelah dipanggil polisi karena dituding menyerobot lahan orang.
“Dari sana saya tidak menerima dan meminta keadilan dengan melaporkannya, “ungkapnya.
Dia menyebutkan, nama depan menjadi Uas alias Wastini dan memiliki anak 3, padahal di KTP maupun KK tetap bernama Wastini dengan anak jumlah 6 termasuk luas lahan pun berbeda.
Baca Juga: Obat Radang Sendi Bisa Digunakan untuk Perawatan Covid-19
“Awalnya ada orang datang meminta menunjukkan batas-batas lahan dan memberi uang Rp 500 ribu, setelah itu tidak tahu dan akhirnya terungkap muncul AJB dan sertifikat, “jelasnya.