Dirinya terus berupaya untuk melakukan langkah jemput bola bagi warga yang belum menjalani perekaman.
Di sisi lain, saat ini terkendala dengan keterbatasan perangkat atau sarana perekaman e-KTP mobile.
Baca Juga: Panen Raya Lembur Tohaga Saung Pakuwon Majalengka, Hasil Ketahanan Pangan Hadapi Pandemi
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, proses pencocokan dan penelitian data pemilih diharapkan juga bisa menyisir kalangan milenial yang sudah cukup umur pada 9 Desember 2020 namun belum menjalani perekaman e-KTP.
Dirinya berharap, proses Coklit yang sedang berlangsung bisa menyisir pemilih pemula yang ada di Pangandaran, namun kata dia, meski belum menjalani perekaman e-KTP, tapi hak pilih tak akan hilang.
"Sepanjang ada dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, mereka bisa tetap bisa memilih. Teknisnya mereka yang sudah cukup umur tapi belum menjalani perekaman atau belum punya e-KTP bisa melapor ke Disdukcapil sehingga nanti dikeluarkan surat keterangan, dan hak pilihnya tetap terjaga," ujarnya.
Baca Juga: Ditanya Soal Tanggal Pernikahan dengan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: 31 Desember atau 1 Januari
"Dalam proses Coklit pun sudah ada form khusus, jadi pemilih pemula itu termasuk yang kami sisir," pungkasnya.***