1.873 Pemilih Pemula Belum Perekaman e-KTP, Widie Noor: Siap Jemput Bola

- 6 Agustus 2020, 03:30 WIB
PETUGAS Disdukcapil Pangandaran tengah melakukan perekaman e-KTP secara jemput bola, Rabu, 5 Agustus 2020.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN
PETUGAS Disdukcapil Pangandaran tengah melakukan perekaman e-KTP secara jemput bola, Rabu, 5 Agustus 2020.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Pangandaran gencar melakukan perekaman secara jemput bola, terutama bagi pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Tercatat, ada sekitar 2.000 calon pemilih pemula di Kab. Pangandaran yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.

Memiliki e-KTP tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendapat hak pilih pada Pemilihan Bupati (pilbup) Pangandaran 2020 mendatang.

Baca Juga: Siap-siap Buat Warga Bandung, Besok Kamis 6 Agustus Sanksi Denda Tak Bermasker Mulai Diterapkan

Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Widie Noor Rakhmat mengatakan, pemilih pemula yang wajib KTP atau menjalani perekaman sebanyak 2.342 orang. Sedangkan yang sudah menjalani perekaman baru 469 orang.

"Jadi sisanya ada 1.873 orang pemilih pemula yang belum menjalani perekaman e-KTP," kata Widie, Rabu, 5 Agustus 2020.

Widie juga memaparkan secara keseluruhan atau total warga yang wajib KTP di Kabupaten Pangandaran sebanyak 324.335 jiwa, sementara yang baru menjalani perekaman KTP elektronik sebanyak 323.816 orang.

Baca Juga: Seluruh Objek Wisata Termasuk Tempat Karaoke di Majalengka Ditutup, Ada Apa?

"Kan total wajib KTP itu jumlahnya ada 324.335, yang sudah rekam jumlahnya 323.816 orang. Jadi sisa di luar pemula yang belum perekaman ada 519 orang," ujar Widie.

Dirinya terus berupaya untuk melakukan langkah jemput bola bagi warga yang belum menjalani perekaman.

Di sisi lain, saat ini terkendala dengan keterbatasan perangkat atau sarana perekaman e-KTP mobile.

Baca Juga: Panen Raya Lembur Tohaga Saung Pakuwon Majalengka, Hasil Ketahanan Pangan Hadapi Pandemi

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, proses pencocokan dan penelitian data pemilih diharapkan juga bisa menyisir kalangan milenial yang sudah cukup umur pada 9 Desember 2020 namun belum menjalani perekaman e-KTP.

Dirinya berharap, proses Coklit yang sedang berlangsung bisa menyisir pemilih pemula yang ada di Pangandaran, namun kata dia, meski belum menjalani perekaman e-KTP, tapi hak pilih tak akan hilang.

"Sepanjang ada dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, mereka bisa tetap bisa memilih. Teknisnya mereka yang sudah cukup umur tapi belum menjalani perekaman atau belum punya e-KTP bisa melapor ke Disdukcapil sehingga nanti dikeluarkan surat keterangan, dan hak pilihnya tetap terjaga," ujarnya.

Baca Juga: Ditanya Soal Tanggal Pernikahan dengan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: 31 Desember atau 1 Januari

"Dalam proses Coklit pun sudah ada form khusus, jadi pemilih pemula itu termasuk yang kami sisir," pungkasnya.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x