Pemda Cirebon Belum Bisa Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Masker

- 6 Agustus 2020, 07:25 WIB
 PETUGAS Satpolpp bersama tim gabungan TNI, Polri dan dinas terkait saat mengelar razia masker di Hutan Kota Sumber Kabupaten Cirbeon, belum lama ini.*/IWAN/KABAR CIREBON
PETUGAS Satpolpp bersama tim gabungan TNI, Polri dan dinas terkait saat mengelar razia masker di Hutan Kota Sumber Kabupaten Cirbeon, belum lama ini.*/IWAN/KABAR CIREBON /

Besaran sanksi tersebut terbagi ke dalam beberapa klasifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan.

Dalam pergub itu dijelaskan beberapa jenis sanksi mulai dari teguran hingga sanksi administrasi.

Baca Juga: Pengajuan Bantuan Belum Cair, Kapolsek Subang Inisiatif Bangun Rumah Janda

"Kita belum (menerapkan sanksi) ya. Karena memang ada beberapa hal yang harus kita sinkronkan," ucap Iman kepada wartawan Kabar Cirebon, Mamat.

Beberapa hal yang masih perlu disinkronkan itu, kata Iman, terkait alat atau kelengkapan tentang mekanisme pembayaran sanksi pelanggaran yang masih belum tersedia.

Pihaknya, masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Pemprov Jabar. Selain itu, karena kesadaran masyarakat sendiri dinilai masih rendah.

Baca Juga: Sisi Lain Pemain Persib, Cucu Hidayat Senang Main Biliar, Yusuf Bachtiar Jago Main Bulutangkis

Sehingga, ketika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka akan banyak sanksi yang diberikan petugas kepada masyarakat.

"Formatnya bagaimana, setornya kemana kan belum ada petunjuk teknisnya. Nah, saat kita koordinasi dengan Satpol PP provinsi dalam menyiapkan mekanisme pembayaran denda dan lain-lainnya," papar Iman.

Sambil menunggu mekanisme pembayaran denda dan lainnya, sambung Iman, Satpol PP Kabupaten Cirebon terus melakukan sosialisasi dengan cara terjun langsung ke lapangan dan memasang spanduk-spanduk di tempat-tempat strategis.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x