Pemda Cirebon Belum Bisa Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Masker

- 6 Agustus 2020, 07:25 WIB
 PETUGAS Satpolpp bersama tim gabungan TNI, Polri dan dinas terkait saat mengelar razia masker di Hutan Kota Sumber Kabupaten Cirbeon, belum lama ini.*/IWAN/KABAR CIREBON
PETUGAS Satpolpp bersama tim gabungan TNI, Polri dan dinas terkait saat mengelar razia masker di Hutan Kota Sumber Kabupaten Cirbeon, belum lama ini.*/IWAN/KABAR CIREBON /

ZONA PRIANGAN - Sanksi bagi pelanggar yang tidak mengindahkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 masih digodok Pemda Kabupaten Cirebon.

Meskipun secara fisik, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah sudah dibuat.

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi, melalui Kabid Tibumtranmas, Iman Sugiharto, mengatakan, sampai saat ini, pergub tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

Baca Juga: Sebut IDI Kacung WHO, Giliran Dipanggil Kepolisian Jerinx Mangkir untuk Diperiksa

Dia menyebutkan, tahap sosialisasi akan berlangsung sampai akhir bulan Agustus ini.

"Menurut informasi yang kami terima, ini masih dalam tahap sosialisasi," kata Iman, di sela kegiatannya, Rabu 5 Agustus 2020.

Iman menyebutkan, beberapa daerah di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Cirebon, belum menerapkan sanksi berupa denda kepada masyarakat yang melanggar.

Baca Juga: Pegawai Swasta Bisa Terima Santunan dari Jokowi Rp 600.000, Ini Syaratnya

Jika melihat pergub tersebut, nominal sanksi berupa denda yang akan diterapkan tertulis Rp 100.000 hingga Rp 500.000.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x