Normalisasi Sungai Citanduy-Cikidang, BBWS Citanduy minta masyarakat Kooperatif

- 12 Agustus 2020, 19:20 WIB
Ketua BBWS Citanduy, Bambang Hidayah ME.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN
Ketua BBWS Citanduy, Bambang Hidayah ME.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Terkait normalisasi sungai Citanduy dan Cikidang yang membelah dua wilayah, diantaranya Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy nyatanya masih kesulitan.

Padahal, akibat sedimentasi serta erosi di wilayah tersebut, mengakibatkan air di dua sungai tersebut meluap hingga ke pemukiman warga, diantaranya Kecamatan Sukaresik Kabupaten Ciamis dan Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis.

Kepala BBWS Citanduy, Bambang Hidayah ME, mengatakan, normalisasi di dua daerah tersebut, tahun 2019 sudah diajukan dan di ACC oleh Pemerintah pusat.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Garut Amankan Hampir Satu Ons Sabu

Namun selalu gagal dalam pengerjaannya, diakibatkan tuntutan masyarakat yang meminta ganti rugi lahan dan tanaman atau pohon yang akan terdampak normalisasi.

Sejatinya, lahan masyarakat yang berada di bantaran sungai itu adalah milik Pemerintah, bukan pribadi.

"Tahun 2019 kami sudah mengajukan untuk normalisasi, namun kendalanya tuntutan ganti rugi yang diminta masyarakat.

Baca Juga: Ingatkan Warga Sumedang Patuhi Protokol Kesehatan, TNI - POLRI Bagikan Masker

Padahal untuk normalisasi sungai tersebut tidak ada program ganti rugi, karena tidak ada anggarannya.

Berbeda dengan Proyek Bendungan Leuwi Keris, karena itu proyek strategis nasional.

Dan tahun ini kami anggarkan kembali, agar masyarakat bisa hidup tenang, tanpa ada banjir lagi, namun kendalanya masih sama,"ucapnya, Kepada wartawan, Agus Berrie, Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Bangun Kandang Ayam Petelur Dengan Memanfaatkan Pakan yang Dikombinasikan Bios 44

Untuk anggaran Tahun 2019, BBWS Citanduy mendapat kucuran Rp. 10 milyar dari kebutuhan total normalisasi sebesar Rp. 110 milyar.

Namun gagal dilaksanakan dan anggaran ditarik lagi oleh pusat dan digunakan untuk pelaksanaan normalisasi di tempat lain (Sungai Cibeureum, Jawa Timur).

Lanjut Bambang, jika tahun 2020 ini tidak bisa direalisasikan anggarannya, maka kemungkinan besar, pengerjaan normalisasi di dua wilayah tersebut, selanjutnya bakal tidak akan di ACC kembali, sehingga ditakutkan banjir akan terus berlanjut.   

Baca Juga: Domba Sering Hilang Dicuri, Peternak Gunakan Teknologi RFID untuk Mencegahnya

"Padahal jika merujuk pada Permen nomor 28 Tahun 2015 tentang aturan garis sempadan sungai situ dan danau, disebutkan bahwa badan sungai dan bantaran memiliki cakupan batas 10 meter dari bibir sungai, itu pun setelah dinormalisasi.

Itu lahan negara yang tidak boleh dikuasai masyarakat. Kalau dimanfaatkan boleh selama tidak mengganggu habitat sungai serta suatu saat akan digunakan itu pembangunan sungai maka harus diserahkan tanpa ganti rugi," pungkasnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x