Partai Non Parlemen Tidak Bisa Daftarkan Bakal Calon Bupati, Muhtadin: Karena Tak Punya Kursi

- 22 Agustus 2020, 01:40 WIB
KETUA KPU Kab. Pangandaran Muhtadin.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN
KETUA KPU Kab. Pangandaran Muhtadin.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN /


ZONA PRIANGAN - Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, bahwa partai non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Pangandaran tidak bisa mendaftarkan calon Bupati ataupun calon wakil bupati pada Pilkada 2020 mendatang.

Menurut Muhtadin, memang ada dua jalur pencalonan bupati dan wali kota sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Dua jalur yang dimaksud adalah dengan syarat 20 persen dari total kepemilikan kursi di DPRD alias 8 kursi DPRD Pangandaran, atau 25 persen suara sah dari pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Rumor Reshuffle Kabinet Makin Deras Beredar, AHY Masuk, Prabowo Bakal Digeser

"Memang ada dua jalur, lewat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Itu berdasarkan pasal 40 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016," ujar Muhtadin, Jumat, 21 Agustus 2020.

Namun Muhtadin menjelaskan, syarat 25 persen suara sah pun itu hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPRD.

Muhtadin merujuk pada Pasal 40 pada ayat (3). Pasal tersebut berbunyi, Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Baca Juga: Oposisi Melempem Muncul KAMI, Kini Giliran KITA Hadir untuk Menjawab

Jadi yang boleh mencalonkan tetap partai yang punya kursi. Partai non parlemen tidak bisa.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x