ZONA PRIANGAN- Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada hari ini, Jumat 21 Agustus 2020 beroperasi di dua lokasi.
SIM Keliling online I berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Komplek Pasar Modern Batununggal blok RG-03, Kota Bandung.
Sedangkan SIM Keliling online II berada di Lucky Square Jalan Terusan Jakarta No.2, Kota Bandung.
Baca Juga: Seorang Guru SMPN di Garut Terkonfirmasi Positif Covid-19, Wakil Bupati Minta dilaksanakan Swab Test
Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pemohon dihimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.
Baca Juga: Lima Hari Pemberlakuan Sanksi, Tim Gakum Gugus Tugas Covid-19 Sumedang Temukan Ribuan Pelanggar
Adapun persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
Baca Juga: Update Daftar Harga HP Samsung Terbaru 20 Agustus 2020, Beberapa Tipe Harganya Turun
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.