ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai efektif memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang bepergian ke tempat umum tanpa mengenakan masker.
Bentuk sanksi bertingkat dari peringatan, kerja sosial sampai denda berupa uang.
Berbarengan dengan itu, Pemkab juga melaksanakan program Gebrak Masker. Puluhan ribu masker dibagikan ke masyarakat secara gratis.
Baca Juga: Pengguna Tol Hati-hati, Ada Proyek PT Kereta Cepat Indonesia China Bahu Jalan Ditutup
"Gebrak Masker ini mengawali mulai pemberlakuan sanksi bagi pelanggan aturan wajib masker di tempat umum ini," tutur Bupati Cirebon H Imron Rosyadi, Selasa 25 Agustus 2020.
Tahap awal, dialokasikan masker sebanyak 48 ribu. Pembagian dilakukan dengan melibatkan ratusan relawan.
Di antaranya ibu-ibu dari gerakan dharma wanita dan kader PKK tingkat Pemkab sampai kecamatan dan desa.
Baca Juga: Pertamina Wacanakan Penghapusan Pertalite dan Premium, Pegiat Lingkungan: Terlambat!
"Kita bagi gratis. Tahap awal 48 ribu. Nantinya dalam jumlah lebih besar menyusul," tutur Bupati Imron.
Gebrak Masker merupakan tindak lanjut dari kampanye wajib masker oleh pemerintah pusat.
Dengan pembagian gratis, ke depan tidak ada alasan warga pergi keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Baca Juga: Ada Pesan dari Megamendung, Pemimpin Itu Harus Mengayomi
"Masker gratis ini sebagai peringatan terakhir bahwa Pemkab mulai efektif memberlakukan sanksi bagi pelanggar wajib masker," tuturnya.
Bupati Imron menjelaskan, fungsi masker sangat strategis di musim pandemi ini.
Sukses tidaknya program penanggulangan wabah Covid-19, sangat bergantung pada ketaatan warga dalam menggunakan masker.
Baca Juga: Rumor Reshuffle Kabinet Makin Deras Beredar, AHY Masuk, Prabowo Bakal Digeser
"Memakai masker bisa mencegah atau menularkan virus dari satu orang ke orang lainnya," tuturnya.
Bupati Imron menghimbau warga mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Di antaranya ialah wajib mengenakan masker setiap bepergian ke tempat umum.***