Satnarkoba Polres Indramayu Amankan Satu Terduga Penyalahgunaan Jenis Sabu-sabu Seberat 3,24 Gram

- 26 Agustus 2020, 21:07 WIB
Ilustrasi narkoba.*
Ilustrasi narkoba.* //Pixabay

ZONA PRIANGAN - Satuan Narkoba Polres Indramayu Polda jabar kembali mengungkap kasus tindak pindana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hal ini di ungkapkan Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi, bahwa keberhasilan Sat Narkoba mengungkap kasus tindak pindana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan Narkotika jenis sabu seberat 3,24 (Tiga koma dua empat) gram. Rabu, 26 Agustus 2020.

“Kasus ini berawal saat anggota Sat Narkoba dilapangan mendapatkan Informasi pada hari Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 WIB bahwa tersangka berinisial CR Als Kapuk (49) dan SR (19) diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Baca Juga: Tak Punya Uang Untuk Bayar Ganti KWh Meter, Yeni Terpaksa Bayar dengan Domba

Menindaklanjuti hal tersebut, Sat Narkoba melakukan pengintaian di lokasi Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan Narkotika jenis sabu seberat 3,24 (Tiga koma dua empat) gram di lantai dan di atas meja ruang tamu dalam rumah tersangka CR Als Kapuk dan SR alamat di atas,” terangnya, kepada wartawan, Heri Sutarma.

Kemudian setelah dilakukan penangkapan dan di introgasi CR dan SR mengaku barang tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka inisial GDT (40) asal Cirebon, tambahnya.

Baca Juga: PTDI Gaet GMF Perkuat Sinergi Dirgantara Nasional

Selanjutnya CR dan SR berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah