Mengaku Petugas KPK, Dua Warga Ciamis Coba Peras Yayasan Penerima Bantuan BNN

- 31 Agustus 2020, 13:52 WIB
PETUGAS memperlihatkan barang bukti kasus penipuan dan pemerasan.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN
PETUGAS memperlihatkan barang bukti kasus penipuan dan pemerasan.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan ke salah satu Yayasan di Ciamis, dua warga diciduk dan dijadikan tersangka oleh Polres Ciamis.

Adapun TKP-nya berada di Dusun Bojong RT 05 RW 04, Desa Bojong Mejer, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, dua orang tersangka berinisial EW dan AS tersebut, dijerat dengan pasal Pasal 369 ayat 1 dan atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Hati-hati dengan Paket Sembako Murah, Sudah 2.000 Orang yang Tertipu

Dua warga Ciamis itu terancam pidana empat (4) tahun subsider empat (4) tahun masa kurungan.

Wartawan Kabar Priangan, Agus Berrie melaporkan, kejadian penipuan itu pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2020, sekitar pukul 20.17 WIB.

Adapun modus operandinya, dimana tersangka mengaku sebagai agen KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang memiliki data temuan terkait bantuan keuangan dari BNN tahun 2016 kepada Yayasan Ar Rahmania yang dikelola oleh korban.

Baca Juga: Deretan Ponsel dengan Spesifikasi Terbaik 2020 Cuma Rp 2 Jutaan

"Pelaku mengancam data tersebut telah dilaporkan kepada APH. Ini menurut informasi yang diberikan tersangka kepada korban," ucap Kapolres, Senin, 31 Agustus 2020.

Menurut Kapolres, sebenarnya tersangka ini tidak memiliki data tersebut dan tidak pernah melaporkan adanya dugaan atau temuan daripada yang mereka sampaikan kepada APH.

"Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban, menggunakan bahasa kiasan "dua puluh rantang". Kemudian dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dua puluh rantang itu terungkap bahwa itu nominal sejumlah uang yang mereka minta sebanyak Rp 20 juta," jelasnya.

Baca Juga: Perlu Mengasah Kekompakan, Tiga Pemain Muda Persib Bandung Masih Banyak Kekurangan

Diungkapkan Kapolres, korban tidak menyanggupi dan hanya memiliki dana sebesar Rp 2,7 juta, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Ciamis.

"Dengan cepat kita bergerak meluncur ke TKP. Alhamdulillah untuk tersangka dan barang bukti bisa kita amankan di TKP. Dengan total uang yang diberikan korban sebesar Rp 2,7 juta," imbuhnya.

Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolres Ciamis, AKBP. Dony Eka Putra, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim, AKP. Bimantoro Kurniawan, S.I.K, menunjukan beberapa barang bukti kejahatan yang digunakan para pelaku pemerasan dan penipuan.

Baca Juga: Sempat Merasa Ragu, Lesti DA Akhirnya Mantap Berhijab dan Job Manggung Lancar

Di antaranya, uang cash, 2 unit HP, tas pinggang, 1 buah lencana LAKRI, serta 1 unit kendaraan R4 jenis Suzuki Ertiga beserta STNK dan kunci kontaknya.***

 

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x