Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Subang, Drs.H.Nana Mulyana, M.Si yang dihubungi Senin 31 Agustus 2020 membenarkan, bila setiap desa harus mengeluarkan dananya untuk jaring sosial akibat wabah Covid-19 selama 6 bulan.
Tiga bulan penerima Rp 600 ribu dan tahap kedua, 3 lagi sebesar Rp 300 ribu.
Baca Juga: Dahsyat! Bom Hidrogen Terbesar Uni Soviet Diperlihatkan dalam Sebuah Video
“Semua desa, wajib menganggarkan maksimum 30% sesuai dari Dana Desa untuk pegamanan sosial masyarakat.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, “jelas H.Nana.