Rp 80,3 Milyar BLT Dana Desa Sudah Tersalurkan di Subang

- 31 Agustus 2020, 20:16 WIB
Salah seorang KPM BLT DD memperlihatkan bantuan yang diterimanya di aula kantor  Desa Mulyasari Kecamatan Pamanukan,Subang.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA
Salah seorang KPM BLT DD memperlihatkan bantuan yang diterimanya di aula kantor Desa Mulyasari Kecamatan Pamanukan,Subang.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA /

 

Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Subang, Drs.H.Nana Mulyana, M.Si yang dihubungi Senin 31 Agustus 2020 membenarkan, bila setiap desa harus mengeluarkan dananya untuk jaring sosial akibat wabah Covid-19 selama 6 bulan.

 

Tiga bulan penerima Rp 600 ribu dan tahap kedua, 3 lagi sebesar Rp 300 ribu.

 

Baca Juga: Dahsyat! Bom Hidrogen Terbesar Uni Soviet Diperlihatkan dalam Sebuah Video 

 

“Semua desa, wajib menganggarkan maksimum 30% sesuai dari Dana Desa untuk pegamanan sosial masyarakat.

 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, “jelas H.Nana.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x