ZONA PRIANGAN - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olah raga (SOR) Ciateul dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora), Kus, kini mulai masuk massa persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kus dan mantan anak buahnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, Yan, kini menjalani penahanan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut, Deny Marincka Pratama, menyebutkan sidang pertama kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SOR Ciateul dilaksanakan Senin 31 Agustus 2020 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Baca Juga: Hadapi Kemarau, Sawah Tadah Hujan di Ciamis Ditanami Bawang Merah
Sidang pertama itu dilakukan secara langsung sekaligus pemindahan tahanan dari Rutan Garut ke Rutan Kebon Waru Bandung.
"Sudah mulai dilakukan persidangan yakni pada Senin kemarin di Pengadilan Tipikor Bandung.
Saat itu terdakwa atasnama Kus dan Yan dihadirkan langsung dalam persidangan setelah sebelumnya dilaksanakan pemindahan dari Rutan Garut ke Ruta Kebonwaru," ujar Deny di Kantor Kejarai Garut, Selasa 1 September 2020.
Baca Juga: Bidan Positif Covid-19, Puskesmas Urug Kota Tasikmalaya Tutup Sementara
Diungkapkan Deny, agenda persidangan kemarin itu berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU).