Bingung Bayar Tarif Tol di Cipularang dan Purbaleunyi, Ini Perinciannya

- 7 September 2020, 08:49 WIB
 RUAS Tol Cipularang dan Padaleunyi.*/DOK JASA MARGA
RUAS Tol Cipularang dan Padaleunyi.*/DOK JASA MARGA /

Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi covid-19.

Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit menekankan pentingnya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk terus meningkatkan pelayanan.

"Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi," tutur Danang yang dikutip ZonaPriangan.com dari laman RRI.co.id.

Baca Juga: Warga Timor Leste Ingin Kembali ke Pelukan NKRI, Netizen +62: Waktu Berpisah Apa Gak Mikir?

Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Cipularang adalah golongan I Rp 39.500, golongan II Rp 59.500, golongan III Rp 79.500, golongan IV Rp 99.500, golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh untuk golongan I Rp 9.000, golongan II Rp 15.000, golongan III Rp 17.500, golongan IV Rp 21.500 dan golongan V Rp 26.000.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x