Ditunda 30 Menit, Rapat Bamus DPRD Kabupaten Bandung Memanas Karena Silang Pendapat

- 14 September 2020, 15:36 WIB
ANGGOTA DPRD Kabupaten Bandung Acep Ana.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
ANGGOTA DPRD Kabupaten Bandung Acep Ana.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Anggota DPRD Kabupaten Bandung Acep Ana menyatakan salah satu implementasi kolektif kologial DPRD adalah Badan Musyawarah (Bamus).

Artinya dinamisasi pendapat yang terjadi di Bamus ketika sudah diketuk palu keputusan oleh pimpinan Bamus berarti itu adalah keputusan Bamus.

"Bukan keputusan seseorang, fraksi, partai atau apapun itu," kata Acep Ana, yang merupakan anggota Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta, Perkantoran Tidak Ditutup Cuma Ini yang Perlu Diperhatikan

Acep Ana menyebut bahwa kolerasi dengan tidak diterimanya laporan Banggar di Bamus dalam proses rapat di Gedung DPRD Kabupaten Bandung pada beberapa hari lalu, terdapat silang pendapat antara diterima dan perlu penyelarasan atau pendapat mengenai isi laporan Banggar tersebut.

Di antaranya, Acep mencontohkan, calon penerima dan calon lokasi (CPCL) dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pemulihan pasca pandemi Covid-19.

"Hal ini tidak bisa disampaikan di rapat Bamus lalu," ujarnya.

Baca Juga: Ika Widianingsih, Mojang Jawa Barat 2004 Promosikan Angklung hingga Mendunia

Karena berbagai hal dalam pelaksanaan rapat Bamus tersebut, akhirnya sempat ditunda selama 30 menit.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x