Ditunda 30 Menit, Rapat Bamus DPRD Kabupaten Bandung Memanas Karena Silang Pendapat

- 14 September 2020, 15:36 WIB
ANGGOTA DPRD Kabupaten Bandung Acep Ana.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
ANGGOTA DPRD Kabupaten Bandung Acep Ana.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

"Ketika rapat kembali digelar silang pendapat antara diterima laporan Banggar dan perlu diadakan penyelarasan dan pendalaman terlebih dahulu sebelum laporan Banggar diterima masih terjadi," tuturnya.

Akhirnya, ucap Acep Ana, Ketua Bamus menyederhanakan bahasa dengan mengabsen setiap Ketua Fraksi yang ada di Banggar dengan dua pilihan menolak dan menerima.

Baca Juga: Ustaz Ujang Bustomi, Pendakwah Nyentrik yang Suka Menantang Dukun Santet

Alhasil, Partai Demokrat, Nasdem, PKB menolak, sedangkan PKS menolak dengan mengungkapkan kembali keinginan awal keempat fraksi yaitu dengan merekomendasikan untuk didalami atau diselaraskan.

"Fraksi PDIP dan PAN abstain dan dua fraksi lagi Partai Golkar dan Gerindra menerima," katanya.

Atas dasar itu, ia pun berpendapat bahwa keputusan tidak diterimanya laporan Banggar adalah merupakan keputusan Bamus melalui ketuk palu Ketua Bamus.

Baca Juga: Ini Keuntungan Punya Istri Empat, Bisa Makan Kurma Sepuasnya Gratis

Untuk digarisbawahi pula, bahwa tidak diterimanya laporan Banggar di rapat Bamus bukan ujug-ujug.

"Tetapi ingin disampaikan CPCL untuk alokasi anggaran yang diusulkan dalam APBD Perubahan 2020 ini dan nantinya didalami kembali karena beberapa hal belum tertuang dalam laporan Banggar tersebut," ungkapnya.

Tentunya menjadi harapan bersama, kata dia, bahwa anggaran perubahan harus dapat dipastikan tepat sasaran dan dapat mendatangkan manfaat optimal untuk masyarakat Kabupaten Bandung.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x