Ini Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Kota Bandung, Senin 19 Oktober 2020

- 18 Oktober 2020, 20:20 WIB
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Bandung, Senin 19 Oktober 2020./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Bandung, Senin 19 Oktober 2020./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya /

ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling Online telah diagendakan oleh Sat Lantas Polrestabes Bandung, untuk Senin 19 Oktober 2020 yang beroperasi di dua lokasi di Kota Bandung.

- Mobile 1 : Berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Berada di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No. 590 Kota Bandung

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling di Kota Bandung, Periode 19 - 25 Oktober 2020

Adapun persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Terombang ambing 6 Hari di Lautan Lepas, 2 Nelayan Garut Ditemukan di Cilacap dalam Keadaan Selamat

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: New Fortuner dan New Kijang Innova di Auto2000, Ini Simulasinya Jika Membeli Secara Kredit

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

Baca Juga: Tas Ayam Ini Sedang Viral dan Digilai Kaum Hawa

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.(Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x