Kakek Penjual Miras Tak Berkutik, Saat Tokonya Digeledah Petugas Satuan Narkoba Polres Majalengka

- 15 November 2020, 20:20 WIB
Dari toko kelontong milik UJ, diamankan 36 botol miras pabrikan berbagai jenis, yang kemudian diamankan Satuan Narkoba karena pemilik tidak bisa memperlihatkan bukti surat izin peredaran miras dari pihak berwenang./ZonaPriangan.com/Rachmat Hidayat
Dari toko kelontong milik UJ, diamankan 36 botol miras pabrikan berbagai jenis, yang kemudian diamankan Satuan Narkoba karena pemilik tidak bisa memperlihatkan bukti surat izin peredaran miras dari pihak berwenang./ZonaPriangan.com/Rachmat Hidayat /

ZONA PRIANGAN - Seorang pria berusia lanjut dengan inisial UJ (65 tahun) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka tokonya digeledah Satuan Narkoba Polres Majalengka, Sabtu 14 November 2020.

Dari toko kelontong miliknya, diamankan 36 botol miras pabrikan berbagai jenis, yang kemudian diamankan Satuan Narkoba karena pemilik tidak bisa memperlihatkan bukti surat izin peredaran miras dari pihak berwenang.

Pemilik toko tak dapat mengelak ketika tokonya terkena razia dan segera diketahui tempat penyimpanan miras yang dijualnya.

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Periode 16 - 22 November 2020 Berikut Syarat & Biayanya

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Besok Senin, 16 November 2020 Hanya Satu Lokasi

Baca Juga: Ini Dia Jenis SIM yang Bisa Dipesan dari Rumah, Bahkan Dapat Diantar Langsung Setelah Selesai

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Kasat Narkoba IPTU Udiyanto, penggeledahan terhadap toko milik UJ ini dilakukan, setelah adanya informasi yang menyebutkan toko kelontong ini menjual miras pabrikan.

“Setelah diselidiki diketahui ada peredaran miras dan segera digeledah Satuan Narkoba. Hasil penggeledahan pemilik tidak bisa menunjukan surat izin peredaran,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang diamankan tersebut disimpan pemilik toko di ruang tengah rumahnya, sebagian disimpan di bok es, sebagian lagi masih tersimpan di dus yang perekatnya belum dibuka.

Baca Juga: Sule dan Nathalie Nikah Hari Ini, Iis Dahlia & Vicky Prasetyo Belum Punya Undangan Tapi Punya Pesan

Baca Juga: Rio Teguh Pribadi Ketua Trabas 2020 - 2023, Siap Membuka Ruang Komunikasi Lintas Generasi

Baca Juga: Gelandang Persib Bandung Kim Jeffrey Kurniawan Merambah ke Bisnis Kuliner

“Operasi melalui KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dengan sasaran miras terus dilakukan di wilayah Kabupaten Majalengka. Semua wilayah yang diketahui terjadi peredaran miras akan terus digencarkan operasi,” katanya.

Kapolres berjanji untuk terus melakukan operasi KKYD dengan sasaran minuman keras, agar peredaran miras di Kabupaten Majalengka bisa ditekan dan pedagang yang biasa menjual miras tidak tertarik lagi untuk menjual.

“Sekarang harus cerdik, kepolisian terus berupaya merazia agar penjual dan pengguna semakin terdesak. Mudah-mudahan dengan terus dirazia akan membuat jera pengedar,” ungkap Kapolres.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x