Jika Meta gagal mematuhi peraturan disinformasi yang termasuk dalam Undang-Undang DSA Uni Eropa, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi terhadap platformnya, yang mencakup potensi denda hingga 6% dari total omzet tahunan global.
Sebelumnya, Uni Eropa juga memperingatkan X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, mengenai konten semacam itu.
Breton juga memperingatkan Elon Musk bahwa platformnya X sedang menyebarkan "konten ilegal dan disinformasi".
Baca Juga: Rumania Menjadi Negara dengan Konsumsi Listrik per Kapitanya Terendah di Uni Eropa
Setelah serangan kelompok militan Hamas terhadap Israel dan serangan balasan Israel di enklaf Palestina Gaza, perusahaan media sosial telah melihat lonjakan disinformasi terkait konflik.
Disinformasi yang dimaksud, termasuk foto-foto yang dimanipulasi dan video yang salah label, bersamaan dengan foto-foto kekerasan, seperti yang dilaporkan oleh Reuters.***